Realitasttu.com - Sidang banding yang di ajukan Ferdy Sambo Resmi ditolak dan dirinya secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini dipastikan melalui Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melansir dari Antara dengan judul "Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Ditolak, Karier Eks Kadiv Propam Itu Tamat Sebagai Pengayom Masyarakat".
Baca Juga: Belum Resmi Dikukuhkan Jadi Anggota Partai PKB Provinsi NTT, Martinus Siki Sumbang Ambulans
Atas hal itu, dipastikan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Seluruh banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik, termasuk sanksi etik perbuatan tercela yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.