Hari ini Polri Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi, Ini Daftar Lokasinya

- 21 September 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling Tangsel/pixabay
Ilustrasi mobil SIM Keliling Tangsel/pixabay /

 

Realitasttu.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di lima Lokasi berbeda.

Hal ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di DKI Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Dikutip dari Antara layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08.00-14.00 WIB di Lima lokasi yakni, Jakarta Timur (Jaktim) di Mall Grand Cakung,  Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata, Jakbar di LTC Glodok dan Mall Citraland sedangkan Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Tangsel, Ungkap Polisi Kerugian Capai Ratusan Juta

Adapun dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: 63 Orang Saksi dan 12 Orang Ahli telah Diperiksa Polda NTT dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x