Kemenkumham Perpanjang Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Jadi 10 Tahun

- 1 Oktober 2022, 06:00 WIB
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net)
Pembuatan paspor. (Foto: Dok Net) /

Realitasttu.com - Perpanjangan masa berlaku paspor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Dikutip dari pmjnews.com, Mengenai paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor ini berubah atas Permenkumham Nomor 8/2014 dan aturan ini akan mulai berlaku 29 September tahun ini.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip pada Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dalam Permenkumham itu hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Berikut syarat mendapatkan paspor:

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x