Kasus Perjudian, Kapolri Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat

- 1 Oktober 2022, 08:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok PMJ News) /

Sigit mengatakan, dalam proses menganalisis transaksi keuangan, polisi telah mengamankan 329 rekening dan sebanyak 202 telah diblokir oleh kepolisian.

Selain itu, Kapolri menyebutkan, sepanjang tahun 2022 kepolisian telah melakukan pemberantasan perjudian secara daring maupun konvensional.

Dari data yang didapatkan kepolisian, sebanyak 2.049 kasus diterima dengan menangkap 3.296 tersangka.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Kemudian, Polri juga telah menetapkan 10 tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas.

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Sabtu, 1 Oktober 2022

Pihak kepolisian juga berupaya melakukan pencarian pertama terhadap buron dengan membuat red notice yang saat ini sedang berada di luar negeri.***

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x