Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Tetapkan Tersangka

- 18 November 2022, 12:03 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Dua korporasi ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu yakni, PT. A dan CV. SC.

Dikutip dari pmjnews.com, Kedua korporasi ini diduga melangsungkan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. Hal ini disampaikan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Seorang Wanita Nekat terobos Mobil Presiden yang Sementara Melaju di Ruas Jalan Denpasar

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: GMNI NTT Gelar Kaderisasi Tingkat Menengah, 12 DPC Ikut Terlibat

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x