Realitasttu.com - Pemerintah melarang beberapa jenis kendaraan untuk melintas pada saat mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 2023.
Pelarangan oleh Pemerintah ini merujuk pada Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Untuk kendaraan yang dilarang itu yakni,
mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Baca Juga: Covid 19 Melonjak di Indonesia, Presiden Minta Masyarakat Ikut Vaksin
Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Dikutip dari PMJ News, meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.
Baca Juga: Warga Banain Swadaya Perbaiki Jalan Kabupaten
Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Rabu, 19 April 2023
Berikut ini daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan :
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3.Jambi - Sarolangun - Padang
4.Jambi - Tebo - Padang
5.Jambi - Sengati - Padang
6.Padang - Bukit Tinggi
7.Jambi - Palembang - Lampung
8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu, 19 April 2023
9.Cilegon - Anyer - Labuhan
10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13.Jakarta - Cikampek.
14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
16.Bandung - Sumedang - Majalengka
17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18.Cirebon - Brebes
19.Solo - Klaten - Yogyakarta
20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
21.Bawen - Magelang - Yogyakarta
22.Tegal - Purwokerto
23.Jogja - Wates
24.Jogja - Sleman - Magelang
25.Jogja - Wonosari
26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Rabu, 19 April 2023
27.Pandaan - Malang
28.Probolinggo - Lumajang
29.Madiun - Caruban - Jombang
30.Banyuwangi - Jember
31.Denpasar - Gilimanuk.
Jalan Tol
1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2.Jakarta - Tangerang - Merak
3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8.Cileunyi - Cimalaka
9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10.Kanci - Pejagan
Baca Juga: BKN RI Umumkan Nama Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes, Cek Disini
11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15.Semarang - Solo - Ngawi
16.Semarang - Demak
17.Jogja - Solo (Fungsional)
18.Solo - Ngawi
19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
Baca Juga: Fenomena Gerhana Matahari Hibrida Terjadi di Indonesia, Ini Dampaknya
20.Surabaya - Gresik
21.Pandaan - Malang.
Itulah daftar kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran. Semoga bermanfaat.***