TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia

- 4 Oktober 2023, 07:22 WIB
TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini
TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini /Tangkap layar tiktok.com

Realitasttu.com - TikTok Shop secara resmi ditutup di Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok Shop tidak akan melakukan pelayanan Indonesia. 

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 dikutip dari PikiranRakyat.com. 

Dalam pernyataan terbaru, aplikasi asal China itu juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Rabu 4 Oktober 2023

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutur TikTok.

Dengan pemberhentian operasional, maka para pengguna TikTok tidak akan lagi bisa melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok shope di Indonesia. 

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Rabu 4 Oktober 2023

Dia juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Oleh karena itu, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik tersebut.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Horoskop Libra Hari Rabu 4 Oktober 2023

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Baca Juga: Horoskop Leo Hari Rabu 4 Oktober 2023

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.***

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah