DPR RI Telah Sahkan UU ASN, PNS Bisa Duduki Jabatan di TNI-Polri

- 20 Oktober 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

Realitasttu.com - DPR RI telah menyesahkan Undang - Undang (UU) Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada awal bulan ini, dimana ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

UU ASN menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI-Polri, dengan begitu ASN kini bisa mengisi posisi di kedua instansi itu, hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, namun ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri, ini menyebabkan ketidakseimbangan, hal ini dijelaskan Anas.

"Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 6 Oktober 2023.

Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud, tetapi jabatan-jabatan Direktur hingga Wakapolri seharusnya bisa diisi ASN. UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Berikan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina

Berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN:

- Pasal 19

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang[1]Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Bagian Administrasi Pembangunan Setda TTU, Gelar Bimtek Penginputan RFK Melalui Aplikasi MITON

- Pasal 20

(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.***

 

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah