Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Ketua KPK Sementara

- 29 November 2023, 07:25 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube/Sekretariat Presiden

Realitasttu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang Pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 24 November 2023. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkapnya pada Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Undang Anies, Ganjar dan Prabowo ke Istana

Lebih lanjut Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Rabu 29 November 2023

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah