Berita Gembira, ASN Pria Bisa Cuti Saat Istri Bersalin, Simak Ulasannya Dibawah Ini

- 14 Maret 2024, 14:39 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

Realitasttu.com - Berita Gembira Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, dimana ASN pria akan mendapatkan hak cuti dari Pemerintah apabila istrinya bersalin.

Hak cuti bagi ASN pria tersebut, menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan RPP tersebut ditargetkan akan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Maret 2024.

Baca Juga: Sering GAGAL Isi Token Listrik dan Muncul Tulisan PERIKSA? Ini Alasan dan Solusinya

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Dijelaskan Anas, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ungkapnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Horoskop Aquarius Hari Kamis 14 Maret 2024

Anas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x