Pemda TTU Dijatahi 1.000 Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Jadwal, Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

- 16 Maret 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. /ANTARA/Nova Wahyudi/

2. Periode II: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Juni 2024.

3. Periode III: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Sabtu 16 Maret 2024

Syarat Pendaftaran CPNS

- Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti Dokter, Dokter Gigi, Dosen, Peneliti, dan lain sebagainya, dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

- Tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Heboh Saat Sahur di Shopee Live, Perkenalkan dan Bahas Soal Garansi Tepat Waktu

- Tidak pernah dipecat tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x