Realitasttu.com - Undang -Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru mengenai pengaturan batas usia kerja PPPK sudah disahkan Pemerintah Indonesia.
UU tersebut sudah disahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Kalau sebelumnya masa kerja PPPK diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, dimana mengatur soal masa kerja PPPK hanya 5 tahun, sekarang dengan adanya UU yang baru ini masa kerja PPPK mendapatkan penambahan masa kerja dengan signifikan bahkan sampai batas usia pensiun.
Hal tersebut tentunya sangat membahagiakan bagi PPPK, karena bisa memperoleh kesetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun UU ASN terbaru yakni, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, tentang batas usia masa kerja PPPK.
Baca Juga: Dua Orang Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa batasan usia kerja PPPK dibedakan berdasarkan tugas yang diemban PPPK.
PPPK memiliki batasan usia kerja maksimal 58 tahun untuk jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
Jadi untuk jabatan pimpinan tinggi [JPT] utama, JPT tingkat madya, dan JPT PPPK Pratama masa jabatannya sampai dengan 60 tahun.