Segera Berlaku, Calon Pengantin Baru Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan

- 1 April 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi perkawinan.
Ilustrasi perkawinan. /Pixabay.com/Takmeomeo

Realitasttu.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru bagi pasangan baru yang akan melakukan Perkawinan. 

Aturan yang dikeluarkan Kemenag yakni pasangan baru yang menikah atau kawin harus mengikuti bimbingan perkawinan atau Bimwin. 

Aturan menurut pihak Kemenag akan diterapkan pada bulan Juli 2024 mendatang. Bimbingan perkawinan ini merupakan syarat bagi calon pengantin baru. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Senin 1 April 2024

Aturan menurut Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan digelar hingga Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," kata Suryo dikutip dari CNBC, Senin, 1 April 2024. 

Selanjutnya kata Suryo, setelah sosialisasi  berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Senin 1 April 2024

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," tutur Suryo.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: CNBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah