Korlantas Polri Sebut Angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran Turun

- 13 April 2024, 07:13 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso /Korlantas Polri/

Realitasttu.com - Korlantas polri sebut angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada arus mudik lebaran tahun 2024 menurun. 

Hal ini diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso pada Jumat, 12 April 2024. 

Dikatakan angka kecelakaan pada arus mudik lebaran tahun 2024 menurun dari tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Meningkat di Tanggal Ini

"Pengamanan arus mudik kemarin sampai dengan data laka dan pelanggaran hari ini masih terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu," ujar Raden Slamet Santoso dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengantisipasi arus balik lebaran Polri akan memastikan hasil evaluasi dari Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Arus Mudik Lebaran 2024.

"Antisipasi rencana pelaksanaan arus balik pengamanan dari kepolisian dalam hal ini lalu lintas kita pastikan evaluasi yang kurang kita tambahi, yang salah kita perbaiki, nanti bisa lebih baik untuk arus balik pada lebaran tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Sabtu 13 April 2024

Adapun untuk cara bertindak untuk memperlancar arus lalu lintas, Slamet menjelaskan akan diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama. Mulai dari pembatasan angkutan barang, rekayasa lalu lintas Contraflow, One Way dan Ganjil Genap.

"Kita sudah melaksanakan berbagai cara bertindak dari mulai SKB, rekayasa lalu lintas contraflow ada one way, dan pembatasan angkutan barang itu merupakan cara bertindak yang ada," terangnya.

Slamet juga mengungkapkan terkait dengan faktor terjadinya kecelakaan juga sudah dilakukan evaluasi. Menurut dia, pengemudi yang melakukan perjalanam lebih dari empat jam harus istirahat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Sabtu 13 April 2024

"Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara. Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut," tukasnya.***







Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah