Realitasttu.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini membuat cara baru untuk mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Ditlantas akan mengkonfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE.
Surat tilang akan dikirim melalui pesan WhatsApp hingga SMA.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Jumat 3 Mei 2024
"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kamis (2/5/2024) dikutip dari PMJ News.
"Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail," sambungnya.
Lebih lanjut Ade memastikan hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Jumat 3 Mei 2024
Ade Ary menjelaskan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk aplikasi. Jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor selain yang tertera tersebut, sudah dipastikan penipuan.