Ini 5 Nomor HP Yang Digunakan Ditlantas Untuk Kirim Notifikasi Kepada Pelanggar ETLE

- 3 Mei 2024, 15:01 WIB
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik
Ilustrasi ETLE atau CCTV Tilang Elektronik /PRFM

Realitasttu.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini membuat cara baru untuk mengkonfirmasi pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Ditlantas akan mengkonfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE. 

Surat tilang akan dikirim melalui pesan WhatsApp hingga SMA. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Jumat 3 Mei 2024

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kamis (2/5/2024) dikutip dari PMJ News.

"Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail," sambungnya.

Lebih lanjut Ade memastikan hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Jumat 3 Mei 2024

Ade Ary menjelaskan, format notifikasi tilang tidak dalam bentuk aplikasi. Jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor selain yang tertera tersebut, sudah dipastikan penipuan.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah