Kadiv Propam Polri: Anggota Terlibat Judi Online Ditindak Tegas

- 23 Juni 2024, 12:36 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono saat konferensi pers
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono saat konferensi pers /PMJ News

Realitasttu.com - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online. 

Dikatakan Kadiv Polri, anggota yang terlibat judi online akan ditindak dengan tegas. Bahkan kata dia akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," ungkap Syahardiantono pada Jumat, 21 Juni 2024 dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Kapolri: Anggota Terlibat Judi Online Diberi Sanksi Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

"Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," sambungnya.

Syahar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Minggu 23 Juni 2024

Menurut Syahar, saat ini Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah