Pempov NTT Tempatkan Petugas Jaga Obyek Wisata Alam Fatumnasi

- 5 Juli 2022, 07:39 WIB
Pohon bonsai merah di Fatumnasi yang tumbuh 200 Tahun silam/ Foto Tim Realitas TTU 1
Pohon bonsai merah di Fatumnasi yang tumbuh 200 Tahun silam/ Foto Tim Realitas TTU 1 /

 

 

Realitasttu.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Pariwisata berusaha melindungi destinasi wisata alam Fatumnasi yakni Bonsai merah yang tumbuh 200 tahun lalu di cagar alam Mutis.


Pemerintah akan melarang wisatawan tidak boleh naik dan duduk di batang pohon bonsai merah dan melukai pohon-pohon tersebut. Selain itu, wisatawan juga mengotori destinasi wisata alam itu dengan beragam produk sampah.


Dikutip Viktorynews.id, Selasa, 5 Juli 2022, dengan Judul "Jaga Kelestarian Wisata Alam Fatumnasi di TTS, Dinas Pariwisata NTT Tempatkan Penjaga", Kepala Dinas Pariwisata NTT, Zeth Sony Libing saat melakukan jumpa pers di lantai dasar kantor Gubernur NTT, Senin 4 Juli 2022.

 

Baca Juga: Bansos PKH Bagi Siswa SMA, Ikuti Prosedur Pencairan di Sini


"JadiJadi semua wisatawan yang mengunjungi lokasi wisata itu ketika berkunjung harus membawa tas plastik tersendiri dan mengisi sampah yang mereka produksi lalu dibawa pulang ke rumah wisatawan itu. Sebab itu destinasi wisata alam itu harus bebas sampah dan kelestarian serta keasriannya perlu dijaga semua pihak," ujar Sony, dikutip Viktorynews.id

Selain itu, Dinas Pariwisata akan meminta supaya setiap wisatawan tidak boleh naik dan duduk pada pohon-pohon bonsai itu.

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna

Sumber: Viktorynews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x