Hadapi Pemilu 2024, Hingga 26 Juni 2022 Sudah 21 Parpol yang Memiliki Sipol

27 Juni 2022, 08:15 WIB
KPU RI data Parpol yang memiliki Sipol / Foto Antara /

 

Realitasttu.com - Untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu ) pada 2024 mendatang berbagi kegiatan telah berjalan.

Salah satunya Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI )  telah mencatat 21 Partai politik (Parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

21 Parpol yang memiliki Sipol ini menurut catatan KPU RI per tanggal 26 Juni 2022.

Baca Juga: Gelombang Rossby Peluang Landa NTT, BMKG Minta Warga Waspada

"jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol, " kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022 dikutip Realitasttu.com dari Antara.

Idham mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.

"Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, " ucapnya.

Baca Juga: Menampilkan Video Seri MXGP, Akun Tiktok Tembus 50ribu Pengikut

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol.

Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

"Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol, "  ucapnya.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Bus Terjun Ke Jurang di Tasikmalaya

Pada kesempatan itu dirinya pun menagakan, Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol yakni, Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Ia juga mengatakan, terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia. ***

 

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler