Putuskan Pemilu Ditunda, DEEP : PN Jakpus Melawan Hukum Konstitusi

- 6 Maret 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

 

Realitasttu.com - Keputusan untuk menunda pemilu tahun 2024 ke tahun 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditanggapi banyak pihak.

Kali ini tanggapan dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati.

Menurut Neni Nur Hayati putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus merupakan keputusan yang melawan hukum Konstitusi.

Baca Juga: Dinilai Batasi Hak Rakyat Untuk Berdemokrasi, GMNI Desak Pemda dan DPRD Anulir Aturan Pilkades

Pasalnya, pernyataan yang diungkap PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dianggap tidak mengindahkan hukum pagelaran pemilu yang seharusnya dilakukan setiap lima tahun sekali.

Neni menyebut PN Jakarta Pusat seperti tidak paham konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berdalam dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” ujar Neni dalam keterangan tertulis dikutip Realitasttu.com dari Pikiran-Rakyat melansir dari Antara.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Segera Cair, Ini Jadwal dan Jalur Pencairannya

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x