Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres, Begini Respon Prabowo Subianto

- 21 Oktober 2023, 19:39 WIB
Bakal calon presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat menghadiri Rapimnas ke-2 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..
Bakal calon presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat menghadiri Rapimnas ke-2 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Selanjutnya, kata Prabowo, keputusan ini akan dibawa ke forum Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari delapan partai politik, termasuk Golkar.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pada Pilpres 2024

"Kami KIM terdiri dari delapan partai, empat partai parlementer dan empat partai nonparlementer. Kami akan rapat, musyawarah, dan nanti kami umumkan keputusan bersama," tambahnya.

Keputusan Rapimnas ini tidak hanya mengukuhkan dukungan Golkar kepada Prabowo Subianto, tetapi juga menandai pencabutan semua keputusan sebelumnya terkait bakal calon presiden dan cawapres.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Naik Ungguli Ganjar Pranowo

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah