KPU Gelar Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024

- 24 April 2024, 10:56 WIB
Kantor KPU RI
Kantor KPU RI /Setkab go id/

Realitasttu.com - KPU Republik Indonesia (RI) hari secara resmi akan menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pemilihan Presiden tahun 2024. 

KPu akan menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada hari ini 24 April 2024. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan jadi pemenang Pilpres.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Rabu 24 April 2024

"Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," jelas Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024) dikutip dari PMJ News.

August menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

KPU juga akan mengundang pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Rabu 24 April 2024

Acara penetapan ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Bobol ATM Milik Orang Lain, Security di Salah Satu RS di TTU Dibekuk Polisi

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Selasa 23 April 2024

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," tukasnya.***

 

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah