Beralih Status Dari Lurah, 22 Desa di TTU Terancam Batal Pilkades

- 22 Juni 2022, 12:36 WIB
Foto : ADPRD, Yasintus Usfal
Foto : ADPRD, Yasintus Usfal /

Realitasttu.com-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yasintus Usfal pada Selasa 21 Juni 2022 ketika dijumpai awak Media seusai mengikuti sidang Banggar (Badan Anggaran) mengatakan, bahwa ada 22 Kelurahan yang merubah statusnya menjadi Desa di TTU dan belum memiliki kode Desa.

" Saya melihat 22 kelurahan ini belum memiliki kode Desa terkait perubahan status menjadi Desa namun hal ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), juga kami di DPRD," ujarnya.

Yasintus Usfal selaku Ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten TTU, menambahkan, meskipun 22 Desa tersebut belum memiliki kode Desa namun ini akan menjadi tanggung jawab Pemda juga DPRD karena proses ini sudah berjalan panjang dan menelan banyak biaya.

Baca Juga: TNI AL Gelar Vaksin dan Pengobatan Massal Bagi Warga di Perbatasan RI-RDTL

"Ya kita berharap untuk segera menyelesaikan persoalan itu agar bisa tuntas dan kembali membaik," ucapnya.

Lanjut yasintus menjelaskan, dampak dari kode Desa itu ketika tidak tuntas mereka akan mereview kembali amanat dalam Permendagri Tahun 2017, ada pasal yang mengatur soal Pilkades secara bergelombang itu sudah dicabut, karena perintah Undang-Undang untuk proses pilkades Tahun depan itu harus digelar secara serentak.

Baca Juga: Bertahun-Tahun Tinggal di Indonesia Akhirnya Buronan Covid 19 di Pulangkan ke Negara Asalnya

"Pilkades serentak yang akan dilakukan secara serentak Tahun depan itu akan berlaku bagi 183 Desa yang ada di TTU termasuk 22 kelurahan yang berubah status menjadi Desa namun jika dari 22 Kelurahan itu kalau belum memiliki kode Desa berarti belum akan diwajibkan untuk mengadakan Pilkades," jelasnya.

Ia juga menambahkan, 22 kelurahan yang berubah status menjadi desa ini jikalau tidak memiliki kode Desa maka tidak akan diikutkan dalam Pilkades serentak pada 2023 mendatang.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x