Gugatan PTT TTU Pada PTUN Kupang Masih Berkutat Pada Sidang Persiapan

- 23 Juni 2022, 19:37 WIB
Advokat Robert Salu (Kiri), Advokat Jhoni Tulasi (Kanan)/ Foto : Realitasttu.com
Advokat Robert Salu (Kiri), Advokat Jhoni Tulasi (Kanan)/ Foto : Realitasttu.com /

 


Realitasttu.com - Gugatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah di daftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada 13 Mei 2022 lalu, hingga kini masih terus berkutat pada sidang persiapan.

Pada sidang dismissal dalam perkara Nomor 35/G/2022/PTUN.KPG dimana gugatan yang dilayangkan 10 (sepuluh) orang calon tenaga kontrak yang dikuasakan kepada Advokat Robertus Salu, S.H. M.H., dan Egidius Bana, S.H.M.H., Pada dua pekan lalu, 8 Juni 2022, Majelis hakim dismisal meminta Kuasa Hukum Para Penggugat untuk memperbaiki surat kuasa atas Para Penggugat & juga memperbaiki gugatannya.

Hal yang sama terjadi pada lanjutan sidang dismissal di pengadilan TUN Kupang pada Senin, 20 Juni 2022 lalu, majelis hakim kembali menyarankan kuasa hukum para penggugat untuk memperbaiki posita & petitum gugatan agar layak disidangkan.

 

Baca Juga: BMKG, Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Nabire

 

Misalnya mengenai Legal Standing Para Penggugat yang mana harus memastikan siapa sebenarnya yang pantas dan layak menjadi penggugat dan juga tidak dapat mengatasnamakan kelompok atau puluhan orang yang tidak dicantumkan dalam gugatan.

Majelis Hakim yg diketuai oleh Sudarti Kadir, S.H., Harsya Mahdi, S.H., dan Dessy Cristi, S.H., masing-masing sebagai anggota majelis menegaskan supaya Para Penggugat hanya boleh mewakili dan membela kepentingan mereka secara pribadi, bukan mengatasnamakan kepentingan hukum atau membela hak hukum orang lain.

Sementara yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat (Bupati TTU), Advokat Hironimus Joni Tulasi, S.H., & Charles Primus Kia, S.H., menjelaskan, Pihaknya menghormati upaya hukum Penggugat yang menggugat keputusan bupati tentang penetapan hasil seleksi PTT Lingkup pemerintah Daerah Kabutapaten TTU Tahun Anggaran 2022 di PTUN Kupang.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Bertemu Presiden Rusia 30 Juni Mendatang, Simak Yuk

 

Namun Jhoni dan Charles yakin, dari sisi proses Pemerintah Kabupaten TTU sudah melakukannya sesuai Perbup 71 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup 04 Tahun 2022.

"Kalaupun ada kekeliruan karena kelalaian itu manusiawi sebab mendekati angka 10 ribu orang yg mendaftar dan 7 ribuan orang yg diproses secara manual sampai pada pengumuman akhir seleksi," tandas Jhoni, melalui pesan whatsapp, Kamis 23 Juni 2022 malam.

 

Baca Juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan Saat Bertolak ke Papua

 

"Sudah 2 kali sidang Pemeriksaan Persiapan tetapi gugatan masih harus diperbaiki artinya para penggugat melalui kuasa hukum mereka belum siapkan gugatannya secara baik dan benar sehingga masih diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya," lanjut Jhoni.

Jhoni menambahkan, sidang pemeriksaan persiapan akan dilanjutkan lagi pada hari Senin, 27 Juni 2022 mendatang.

"Perlu diketahui bahwa objek sengketa yang digugat dari sisi jangka waktu berlakunya juga terbatas hanya sampai tgl 31 Desember 2022. Jadi para Penggugat juga perlu memahami proses hukum di PTUN bahwa apabila hasil putusan tidak diterima oleh tergugat maka akan dilakukan upaya hukum banding dan apabila putusan PTTUN Surabaya tidak menguntungkan tergugat maka ada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Bisa saja Tahun depan baru putusan dapat berkekuatan hukum tetap. Tetapi kalau objek sengketa waktunya berakhir 31 Desember 2022 maka tidak relevan lagi untuk dilaksanakan. Jadi permintaan para Penggugat supaya Hakim Administrasi mencabut Keputusan Bupati menjadi tidak berdasar karena kedaluarsa atau lewat waktu," tambah Jhoni.

 

Baca Juga: Indonesia Berupaya Tingkatkan Performa Pengelolaan Keuangan Negara

 

Terpisah, Kuasa hukum para penggugat, Advokat Robertus Salu yang dihubungi Kamis, 23 Juni 2022, mengatakan pihaknya akan melakukan kelengkapan data sesuai substansi hukum yang sedang berlanhsung.

"Sidang sementara proses pemeriksaan persiapan, jadi Senin Minggu depan ini masih lanjut agenda pemeriksaan persiapan," ujar Robert.

Robert Menambahkan, akan mengikuti seluruh proses PTUN sesuai mekanisme hingga mendapat kepastian hukum terhadap kliennya yang sedang mencari keadilan.

 

Baca Juga: Mantan Kades Fatuana Diduga Maling Upah Tukang

 

 

Robert membenarkan dinamika dalam proses hukum yang sedang berlangsung, namun hal itu tidak menjadi satu hal yang harus membuatnya sebagai kuasa hukum harus mati langka.

Robert dan temannya akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi kliennya dengan memberikan pendampingan hukum yang maksimal sesuai substansi.

 

Baca Juga: Pekerja Media di Kaltim Mendukung Proses Pembangunan IKN

 

"Benar, sehingga Kita dalam proses Pemeriksaan persiapan ini untuk memastikan arah apakah fokus kita pada pembatasan SK secara keseluruhan ataukah hanya fokus pada 250 sebagai pemberi kuasa atau Klein saya," lanjut Robert.***

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah