Tidak menunggu waktu lama, Tim Patroli Pos Komando Utama berkekuatan 12 orang yang dipimpin oleh Mayor Inf Zulfikar berangkat untuk melaksanakan Patroli Malam di sepanjang jalur perbatasan Skouw-Wutung.
Dalam pelaksanaannya, manuver gerakan Patroli Malam dibagi menjadi 2 Tim yang masing-masing dipimpin oleh Sertu Herman dan Serda Dhiki, dengan Mayor Inf Zulfikar sebagai poros gerakan.
Baca Juga: Jelang Laga Sepak Bola LPI, Wabup Belu Imbau Pemain dan Suporter Utamakan Sportivitas
Dan benar saja pada saat melakukan Patroli Malam, Tim Patroli melihat 2 OTK dengan masing-masing membawa barang bawaan yang mencurigakan. Kemudian Mayor Inf Zulfikar memerintahkan Tim Patroli untuk mengamati dan mendekatinya. Sayangnya, saat Tim Patroli mulai mendekati mereka, 2 OTK tersebut melarikan diri dengan cepat menuju ke arah PNG sambil melemparkan barang bawaannya.
Mayor Inf Zulfikar memerintahkan untuk mengejar 2 OTK tersebut, namun dikarenakan keadaan yang sangat gelap, medan yang cukup licin karena hujan, serta jarak dari lokasi kejadian yang sangat dekat dari perbatasan (kurang lebih 30 meter), maka 2 OTK tersebut dapat meloloskan diri melewati perbatasan dan secara konstitusi tidak dibenarkan bagi prajurit Satgas untuk melakukan pengejaran yang melintasi perbatasan.
Selanjutnya, Mayor Inf Zulfikar memerintahkan Tim Patroli untuk melaksanakan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, dan ditemukan 2 buah Ban Dalam kendaraan roda empat yang diduga merupakan barang bawaan dari 2 OTK tersebut yang tertinggal saat melarikan diri.
Baca Juga: 53 Tim Siap Bertanding di Turnamen LPI Kabupaten Belu 2023
Tim Patroli melaksanakan pemeriksaan singkat terhadap barang temuan tersebut. Kemudian ditemukan bahwa isi dari 2 buah Ban Dalam tersebut adalah paket ganja. Berikutnya, Tim Patroli membawa barang temuan tersebut ke Pos Komando Utama dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan secara mendetail, dengan hasil 20 paket seberat 8.254 gram.
Mayor Inf Zulfikar melaporkan temuan tersebut kepada Letkol Inf Fauzi, dilanjutkan penyerahan barang bukti ke Kolakopsrem 172/PWY.