Pria di Kendari Diamankan Polisi Karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- 2 Juni 2022, 15:31 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com /

 

 

Realitasttu.com - Diduga cabuli anak dibawah umur, seorang pria yang bekerja pada salah satu kantor notaris di Kendari dibekuk aparat kepolisian setempat.

Pria berinisial MA (27) ditangkap polisi di rumahnya yang beralamat di Desa Amoito Siama, Kecamatan Ronomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis 02 Juni 2022.

Diberitakan Kendarikita.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MA diduga sudah melakukan aksi bejadnya sejak lama dan selalu dilakukan sering kali terhadap korban RT (14) yang masih anak - anak. Menurut keterangan yang diperoleh polisi, aksi itu dilakukan di rumah seorang wanita berinisial TI, sejak tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Budidaya Mentimun, Kelompok Tani Perempuan di Belu Raup Jutaan Rupiah

"Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban RT (14). Setelah masuk, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan," jelas Fitrayadi, Dalam pemberitaan Kendarikita.com

Fitrayandi menambahkan, korban baru berani menceritakan hal itu kepada orang tuanya sekarang. Orang tua korban pun langsung melaporkan MT kepada pihak Kepolisian setempat.

"Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan agar pelaku segera di amankan," beber Fitrayandi.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Belum di Temukan, MUI Jawa Barat Serukan Sholad Ghaib

Halaman:

Editor: Yulius S. Amuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah