Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor Alkes 2015 Kabupaten TTU

- 14 Juni 2022, 09:42 WIB
Foto : Persiapan berkas pelimpahan
Foto : Persiapan berkas pelimpahan /

Realitasttu.com-Pada hari ini  senin, 13 juni 2022 sekitar pukul  11.00 Penuntut Umum Kejari TTU Andrew Keya, SH selaku Kasi Pidsus dan Hendrik Tiip, SH selaku Penuntut Umum, Melimpahkan berkas perkara Alkes pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) TA. 2015 ke PN Kelas I A Kupang dengan sangkaan pasal 21 UU No 28 Th 1999 tentang Penyelenggara Negara yg bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Selain itu para terdakwa juga diajukan dengan pasal 2 dan pasal 3 uu Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum Andrew P. Keya. SH dan Kasi Intel S Hendrik Tiip.SH, Melalui press rilis yang dikirimkan ke Media Mengatakan, Pelimpahan berkas perkara saat ini mereka lakukan terhadap 4 orang terdakwa yakni YMDEB, MN, DD dan  AS.
Adapun BB  yg kami limpahkan sebanyak 133 item.

"Terdakwa YMDEB dan Terdakwa IWN selaku Penyelenggara Negara bersama- sama dengan Terdakwa  MN, DD, AS, II, FO yang melakukan kolusi yaitu permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum, antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara,"ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, Selanjutnya Penuntut Umum menunggu Penetapan sidang agar perkara ini segera disidangkan, Bahwa terhadap tersangka lain yaitu IWN, II dan FO masih dalam proses penyidikan karena tersangka IWN masih dalam kondisi sakit, sedangkan tersangka II dan FO sedang menjalani pidana di Rutan Padang.

"Kami telah meminta petunjuk kepada pimpinan dan secara berjenjang agar terhadap tersangka II dan FO dapat segera dipindahkan ke Kupang agar mempermudah proses penyidikan dan penuntutan," tegasnya.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x