Kejari TTU Kembalikan Uang Negara, Hasil Sitaan Dari Kasus Terpidana Korupsi

- 16 Juni 2022, 18:33 WIB
Foto : Kejari TTU mengamankan keuangan Negara
Foto : Kejari TTU mengamankan keuangan Negara /

Realitasttu.com-Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada kamis,16 juni 2022 telah melakukan pengembalian kerugian Negara berupa Uang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi.

Penyitaan barang bukti berupa uang ini berasal dari kasus perkara korupsi Puskesmas Inbate dan Kasus Perkara Korupsi Desa Makun yang sudah dieksekusi.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, Kepada Wartawan mengatakan,
Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan oleh kejari TTU dari dua kasus perkara korupsi itu sebanyak, Rp. 1.433.111.814 (Satu milyard empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu Delapan ratus Empat belas Rupiah).

"untuk perkara korupsi Puskesmas Inbate, jumlah uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1.212.231.813 (Satu milyard Dua ratus dua belas juta Dua ratus tiga puluh satu ribu Delapan ratus tiga belas rupiah), sedangkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Makun, sebesar Rp. 220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)," Ujar Robert.

Robert menambahkan, Uang Negara yang berhasil diselamatkan itu akan disetorkan ke kas Negara melalui rekening RPL Kejari di bank mandiri.

"barang bukti berupa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri dengan total uang yang akan disetorkan sebesar Rp. 1.433.111.814 (Satu milyard empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu Delapan ratus Empat belas Rupiah)," jelasnya.

Lanjut Robert menjelaskan,uang sebesar Rp.1.212.231.813 dalam perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Inbate, bersumber dari total pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.944.258.813, dan uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp.162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp.100.000.000 serta pembayaran uang pengganti dari Leonard Paschal Diaz sebesar Rp.5.000.000.

Robet juga menambahkan, uang sebesarRp.220.880.000 itu berasal dari hasil penyitaan perkara korupsi dana desa Makun, yang dilakukan di rumah terdakwa mantan Kepala desa Makun dan bendaharanya.

"Kita berharap, setiap perkara-perkara
 korupsi yang sedang kami sidik dan dan kami sidangkan, para terdakwa yang menikmati hasil korupsi dapat mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi, karena selain menguntungkan negara dapat pula menjadi hal yang dipertimbangkan oleh Penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap mereka", pungkasnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah