Marak Diperbincangkan Legalisasi Ganja Untuk Medis

- 30 Juni 2022, 09:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

Realitasttu.com - Saat ini sedang ramai diperbincangkan mengenai wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Mengenai isu tersebut Polri menyampaikan bahwa ada tahapan yang akan dilaksanakan untuk merealisasikannya.

Dikutip dari Pmjnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, wacana melegalkan ganja bagi para medis butuh persetujuan dari Menteri Kesehatan serta rekomendasi BPOM.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Aksi Curanmor Asal TTU Berhasil di Amankan Polresta Kupang.

Ia juga menjelaskan, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika tetap berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika, yang mengatakan bahwa ganja merupakan narkotika Golongan I yang dilarang untuk digunakan bagi kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tuturnya.

Baca Juga: Perdana, THS-THM Ranting Tukuneno Gelar Kegiatan Ret-Ret

Ia menambahkan, Polri merupakan alat negara yang wajib menegakkan aturan hukum.

"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah