Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Jawa Barat Berhasil Digagalkan Kepolisian

- 12 Juli 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi ganja/pixabay
Ilustrasi ganja/pixabay /

Realitasttu.com - Upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh, Lampung, dan Jawa Barat berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, penggagalan kasus narkoba ini kabarnya dari adanya usaha peredaran ganja dengan target yang sudah memasuki wilayah pelabuhan Bakauheni.

"Di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX," ungkap Krisno dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Tahan Gaji 13 Para Guru, Kadis PKO TTU Dinilai Melanggar Hak Asasi

"(Modusnya menyamarkan) dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak," sambungnya.

Krisno mengatakan, para pelaku yang diamankan ada tiga orang diantaranya berinisial DS alias Dimas berumur 22 tahun, EF berumur 41 tahun dan S berumur 28 tahu, rencananya paket ganja itu akan diantarkan ke Wilayah Jawa Barat

Baca Juga: Samsat Keliling Diagendakan Hari Ini Akan Melayani Kota Tangsel

"Dalam pengembangan kasus ini, tersangka berinsial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat," tuturnya.

"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah