Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu

- 14 Juli 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay /

Realitasttu.com - Kasus Peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak diungkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Penangkapan tersangka dengan inisial AD berumur 27 tahun pada tanggal 20 Juni 2022 di Jalan Patih Derus Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram dan satu unit handphone bermerek xiaomi type Redmi 5A warna gold dari tangan pelaku.

Baca Juga: Pesepeda di Kota Bandung Tertabrak Motor Akibat Menerobos Lampu Merah

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan tersangka Tersangka AD (27) warga Bogor berhasil ditangkap pada Senin (20/6/2022) di Jalan Patih Derus Kelurahan Muara Ciujung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ucap Malik, saat dikonfirmasi, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Terkait Penggunaan PDN, Ini Penjelasan Menko Luhut

"Kita masih mengejar para tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui," ucapnya.

"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," terang Malik.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah