Seorang Pria di Tangkap Polisi Karena Aniaya Santri

- 23 Juli 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi penganiayaan/pixabay
Ilustrasi penganiayaan/pixabay /

Realitasttu.com - Seorang pemuda berumur 23 tahun dengan inisial MF asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang di tangkap Tim Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten.

Dikutip dari pmjnews.com, Pria ini ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu 20 Juli 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan Kronologis Kejadian tersebut bermula pada pukul 11 malam, korban SA (15) laki-laki, seorang santri sementara bertugas jaga malam di ponpes tersebut.

Baca Juga: Penembakan Istri TNI di Semarang, Polisi Amankan dua Motor Milik Pelaku

"Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," kata Romdhon pada Jumat 22 Juli 2022.

Korban yang masih dibawah umur ini tidak bisa lakukan perlawanan, kemudian salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban, saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

"Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," kata Romdhon.

Baca Juga: Ketua Menteri Punjab Nekat Minum Air Dari Kali Bein

Setelah aksi penganiayaan itu dilakukan, tersangka pergi begitu saja, sementara korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek, sesudah melapor, petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah