Ikat Anak Pakai Rantai dan Tidak Diberi Makan, Kedua Orangtua Ditetapkan Jadi Tersangka

- 24 Juli 2022, 18:22 WIB
Orantua 'R' resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Orantua 'R' resmi ditetapkan sebagai tersangka. /Kolase dari Instagram @fannylauww dan @restrobekasikota_official./

 

Realitasttu.com - Kedua Orangtua R ditetapkan jadi tersangka akibat tindak kekerasan terhadapnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, orangtua R dijerat pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Hari Senin, 25 Juli 2022 

Diketahui, seorang bocah laki-laki berinisial R menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtuanya sendiri.

Kaki R sempat dirantai, fisiknya pun terlihat kurus hingga tulang-tulangnya menonjol karena tidak diberi makan oleh kedua orangtuanya.

Peristiwa tidak manusiawi ini pun viral dan diketahui publik berkat unggahan salah seorang tetangga R di media sosial Instagram, @fannylauww beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tiktok Batasi Usia Pengguna, Umur Dibawah 13 Tahun Tidak Diperbolehkan

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah