Realitasttu.com - Kedua Orangtua R ditetapkan jadi tersangka akibat tindak kekerasan terhadapnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, orangtua R dijerat pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Hari Senin, 25 Juli 2022
Diketahui, seorang bocah laki-laki berinisial R menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtuanya sendiri.
Kaki R sempat dirantai, fisiknya pun terlihat kurus hingga tulang-tulangnya menonjol karena tidak diberi makan oleh kedua orangtuanya.
Peristiwa tidak manusiawi ini pun viral dan diketahui publik berkat unggahan salah seorang tetangga R di media sosial Instagram, @fannylauww beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tiktok Batasi Usia Pengguna, Umur Dibawah 13 Tahun Tidak Diperbolehkan