Realitasttu.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming dijemput paksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 25 Juli 2022 di apartemennya dikawasan Jakarta.
Mardani Bumbu dijemput paksa sebagai tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, penjemputan paksa itu dilakukan di apartemennya dikawasan Jakarta.
Baca Juga: Upaya MPPI Tingkatkan Nasionalisme Warga Perbatasan Negara
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip, Realitasttu.com dari Pikiran Rakyat.com.
Upaya penjemputan paksa oleh Tim penyidik KPK ini lantaran Mardani selalu mangkir dari panggilan yang dilayangkan sudah sebanyak dua kali panggilan.
Dua kali panggilan itu pertama , pada tanggal 14 Juli 2022, namun berdalih tidak hadir dengan alasan sidang gugatan praperadilan tengah berjalan.
Baca Juga: Wagub DKI Menghimbau Agar Orang Tua Mengawasi Anak dalam Menggunakan Handphone