Jadi Tersangka Korupsi, KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu

- 25 Juli 2022, 16:28 WIB
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

 

Realitasttu.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming dijemput paksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 25 Juli 2022 di apartemennya dikawasan Jakarta.

Mardani Bumbu dijemput paksa sebagai tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, penjemputan paksa itu dilakukan di apartemennya dikawasan Jakarta.

Baca Juga: Upaya MPPI Tingkatkan Nasionalisme Warga Perbatasan Negara

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip, Realitasttu.com dari Pikiran Rakyat.com.

Upaya penjemputan paksa oleh Tim penyidik KPK ini lantaran Mardani selalu mangkir dari panggilan yang dilayangkan sudah sebanyak dua kali panggilan.

Dua kali panggilan itu pertama , pada tanggal 14 Juli 2022, namun berdalih tidak hadir dengan alasan sidang gugatan praperadilan tengah berjalan.

Baca Juga: Wagub DKI Menghimbau Agar Orang Tua Mengawasi Anak dalam Menggunakan Handphone

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah