PN Jakarta Barat Akan Gelar Sidang Mafia Tanah Milik Ibunda Artis Nirina Zubir Senilai 17 Miliar Besok

- 27 Juli 2022, 17:30 WIB
Tampang ART pelaku penggelapan di kasus mafia  tanah dengan korban  Nirina Zubir / (Foto:PMJ/Yeni)
Tampang ART pelaku penggelapan di kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir / (Foto:PMJ/Yeni) /

 

Realitasttu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa yang diduga telah merampas aset milik ibunda artis Nirina Zubir, senilai Rp 17 miliar, pada Kamis, 28 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Hakim ketua pada sidang Selasa, 26 Juli 2022.

Dikatakan, agenda sidang yang akan berlangsung besok yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Mall Plaza Senayan di Jakarta Pusat Kebakaran

"Hari Kamis sidang tuntutan jam 10 pagi. Lalu dilanjut pledoi pada Selasa pekan depan tanggal 2 Agustus," kata Hakim ketua pada sidang Selasa, 26 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Atas sidang itu, Artis Nirina Zubir sebagai pihak yang dirugikan berharap Jaksa akan menuntut para terdakwa, yakni Riri Khasmita dan suaminya Enrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan, dengan hukuman seberat-beratnya.

"Dikit lagi akan ada tuntutan. Mudahan tuntutannya seberat-beratnya," harap Nirina Zubir diamini kakaknya Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: MUI Kecewa dengan Promosi Gerakan LGBT pada Citayam Fashion Week

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah