Respon Cepat, Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Judi di Wilayah Banten

- 13 Agustus 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi judi/pixabay
Ilustrasi judi/pixabay /

Realitasttu.com - Dalam melanjutkan perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudi Heriyanto untuk menyikat habis semua jenis perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktek perjudian di wilayah hukum Polda Banten.

Dikutip dari pmjnews.com, Pada saat menggelar press confrence hasil ungkap judi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Jumat 12 Agustus 2022, mengatakan, terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022 hingga saat ini, Polda Banten beserta jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

"Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus," kata Shinto.

Baca Juga: Harapan Keluarga Penerima Gelar Tanda Kehormatan

Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.

"Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42),  AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18)," tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yabg digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.

Baca Juga: OTT oleh KPK Terhadap Bupati Pemalang Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

"Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan," jelas Shinto.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah