Tentang Judi Online di Desa Haekto, Ini Penjelasannya

- 24 Agustus 2022, 16:30 WIB
Foto : Lakmas Viktor Manbait (berbaju Biru) dan Sipri Arik (berbaju Hitam)
Foto : Lakmas Viktor Manbait (berbaju Biru) dan Sipri Arik (berbaju Hitam) /

Realitasttu.com - Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, Sipri Arik dan Istrinya Yosefina Taboy yang tinggal di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada pukul 09.00 Wita melakukan perjalanan ke Nitos Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.

Sipri dan istrinya Pergi ke Nitos Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan untuk bakar lilin karena hari itu adalah hari meninggal bapaknya Sipri, sekalian mengurus surat pindah untuk anaknya yang sekolah di SDN Naiola untuk pindah ke SDN Haekto.

Saat ke Naiola sipri tidak membawa Handphonenya. Sipri dan istrinya bersama keluarga besarnya selesai bakar lilin sekitar jam 7 malam,Makam bapaknya sipri berada di pekarangan rumah bagian belakang sekitar berjarak 200 meter.

Baca Juga: Heboh, Wanita Dipukul di SPBU, Hotman Paris Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis

Setelah bakar lilin keluarga dan lainya kembali ke rumah, sedangkan Sipri masih di pemakaman bapaknya sampai dengan jam 8.30 malam.
Dan saat tiba kembali ke rumah Sipri di beritahu kalau Polisi ada datang mencarinya, dan motor bebek yang dibeli istrinya tahun 2020 lalu dari uang honor sebagai PTT yang ditabung, itu telah diambil dan dibawa Polisi ke kantor Polres TTU.

Sejak hari sabtu itu Sipri karena takut tidak berani kembali ke rumahnya. Dan pada hari selasa sore dia dikasih tahu keluarganya bahwa ada berita di media Cetak atau koran yang menulis bahwa, Polisi sementara mencarinya sebagai pemilik akun judi online.

Baca Juga: Dana Judi Online Ferdy Sambo Diduga Untuk Kawal Pilpres 2024 capai Rp1,3 Triliun Pertahun

Karena berita koran itu Sipri tahu kalau dirinya sedang dicari polisi karena judi online. Sehingga pada hari rabu pagi tanggal 24 agustus 2022 Sipri datang ke Lakmas minta untuk mendampinginya menghadap ke Polres TTU. Dengan didampingi Lakmas Victor Manbait. Sipri arik yang ditemani dua orang keluarganya datang menghadap ke Polres TTU.

Sementara diperiksa oleh penyidik Polres TTU sebagai saksi. Menurut sipri dia tahu akun judi online dari kenalannya yang sudah terlebih dahulu bermain judi online, dia tidak tahu dan tidak pernah buat akun judi online,dan sejak bulan Desember, 2021 lau dia bermain judi online untuk diri sendiri.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah