Anggota Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima

- 24 Agustus 2022, 18:53 WIB
/

Realitasttu.com - Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27), anggota Kepolisian Resor Dompu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima, diperiksa Tim Pengamanan Internal Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Dikutip dari antaranews.com, Pemeriksaan Briptu MAR untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Hari Kamis, 25 Agustus 2022

Sementara Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengaku telah mengetahui perihal oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

"Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima," ujar Iwan.

Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka. Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Kamis, 25 Agustus 2022

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah