Realitasttu.com - Bermain judi jenis slot di sebuah warung internet (warnet) wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tiga pelaku judi online tertangkap tangan jajaran Polsek Jatiasih.
Dikutip dari pmjnews.com, Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing dua orang pria MY (25) dan MS (41). Sedangkan satu orang lainnya wanita inisial RN (30), hal ini disampaikan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
"Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi," ujar Kompol Erna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Usulan Korlantas Polri untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Dihapus
Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM. Menurut Erna, ketiganya juga terbukti sedang melakukan perjudian online berdasarkan rekaman CCTV.
"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," terangnya.
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Lengkap Komjen Pol Ahmad Dofiri
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamakan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus (judi online) ini," tukasnya.***