Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Akibat Mengedar Obat Farmasi Tanpa Ijin Edar

- 27 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi obat/pixabay
Ilustrasi obat/pixabay /

Realitasttu.com - Seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa, 23 Agustus 2022, dengan barang bukti  ratusan butir obat jenis heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan satu unit handphone.

Dikutip dari pmjnews.com, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa, 23 Agustus 2022, pukul 22.00 WIB," tutur Malik, hari ini Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Sabtu, 27 Agustus 2022

Dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, satu unit handphone merek Oppo A57 warna hitam. Dan pelaku AN diamankan di jalan  Kampung Taringgul Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.

Malik menjelaskan akibat dari penggunaan obat tersebut tanpa resep dokter.

"Obat-obatan  tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tambah Malik.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius Hari Sabtu, 27 Agustus 2022

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah