Iptu HT Disanksi Demosi 1 Tahun dan Pembinaan Selama 1 Bulan

- 24 September 2022, 07:00 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /

Realitasttu.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dijalani oleh Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) pada hari Kamis, 22 September 2022 kemarin. Iptu HT disanksi demosi selama satu tahun.

Dikutip dari pmjnews.com, “Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Bukan hanya itu saja namun Iptu HT juga dikenai sanksi lain yakni berupa kewajiban untuk mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Sabtu, 24 September 2022

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pelatihan mental, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” paparnya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kemudian kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan, tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini Hari Sabtu, 24 September 2022

Dedi tidak merinci perbuatan tercela apa yang dilakukan oleh Iptu HT. Namun Dedi menyebutkan bahwa yang bersangkutan terlibat pada tahap awal kasus Brigadir J.

Iptu HT dalam sidang etik dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah