Lokasi Judi Warung Warna Warni Diamankan Polda Sumut

- 25 September 2022, 06:00 WIB
Polda Sumut memasang plang di lokasi judi Warung Warna Warni. (Foto: PMJ News)
Polda Sumut memasang plang di lokasi judi Warung Warna Warni. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Pada Jumat, 23 September 2022 sore Polda Sumatera Utara memasang plang di lokasi judi Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri.

Dikutip dari pmjnews.com, Pengamatan di lapangan, plang yang dipasang itu bertuliskan "Aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022".

Kini kondisi Warung Warna Warni lokasi judi online terbesar di Sumut milik Apin BK itu keadaannya sudah tidak berpenghuni dan terpasang garis polisi.

Baca Juga: Bunuh Ibu Sendiri Aktor Riverdale Dipenjara Seumur Hidup

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat, 23 September 2022.

Setelah itu, terhadap Apin BK dikenakan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui  tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Pencurian Motor Diamankan Polisi di Jaksel

Hadi mengungkapkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah