Ipda Arsyad Dijatuhi Sanksi 3 Tahun Demosi dan 1 Bulan Pembinaan dalam Sidang KKEP

- 28 September 2022, 05:00 WIB
Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Ipda Arsyad Daiva Gunawan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mendapatkan sanksi berupa demosi selama tiga tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, Bukan hanya sanksi administratif berupa demosi tiga tahun, namun Ipda ADG juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Pengirim Paket Pemicu Ledakan di Aspol Jateng Berhasil Diringkus Polisi

Ipda ADG dalam sidang KKEP dihadiri 6 orang sebagai sebagai saksi menyatakan perilaku terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas. Ipda ADG menyatakan tidak banding atas keputusan tersebut.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM,” ucapnya.

Baca Juga: Salah Satu Member JKT48 Zee Sampaikan Maaf Terkait Video Skandal Dirinya yang Beredar

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” tambahnya.

Ipda ADG terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x