Realitasttu.com - Perkara dugaan investasi bodong yang di adakan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 kini dalam tahap penyidikan.
Dikutip dari pmjnews.com, Kini delapan orang terlapor dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka, hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Horoskop Scorpio Hari Jumat, 7 Oktober 2022
Berikut delapan tersangka Kasus PT SMI NET89 yakni :
1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89
Awalnya dikabarkan bahwa PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga mengadakan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
Baca Juga: Horoskop Libra Hari Jumat, 7 Oktober 2022
Sekarang kasus ini telah sampai tahap penyidikan, dan seterusnya penyidik akan mengumpulkan alat bukti lain dari kasus ini. Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
"Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89," ungkapnya.
Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Jumat, 7 Oktober 2022
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.
"Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” ujarnya.***
Baca Juga: Horoskop Leo Hari Jumat, 7 Oktober 2022
Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Kasus Investasi Bodong NET89, Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka"
https://pmjnews.com/article/detail/47359/kasus-investasi-bodong-net89-polri-tetapkan-8-orang-sebagai-tersangka