Dua Orang Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polisi

- 21 Oktober 2022, 12:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

Realitasttu.com - Dua orang pengedar narkoba jaringan lapas. Satu diantaranya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di DKI Jakarta diamankan Polsek Metro Tanah Abang Polres Jakarta Pusat.

Dikutip dari pmjnews.com, Lewat penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan jaringan lapas.

"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang di antaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta," terang AKP Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Jumat, 21 Oktober 2022

Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir Jalan Mencong Kel Peninggilan Selatan Tangerang.

Polisi jugaberhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram

Tak hanya sampai disitu saja, petugas di lapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Jumat, 21 Oktober 2022

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta.

"Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari saudara CA (23)," terang AKP Fiernando Adriansyah.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Jumat, 21 Oktober 2022

Di depan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu paks plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Baca Juga: Horoskop Virgo Hari Jumat 21 Oktober 2022

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com, dengan judul "Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Barbuk Narkoba Diamankan"

https://pmjnews.com/article/detail/47832/polisi-bekuk-dua-pengedar-sabu-jaringan-lapas-barbuk-narkoba-diamankan

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah