Terdakwa Putri Candrawathi Sampaikan Maaf ke Orang Tua Brigadir J dalam Persidangan

- 2 November 2022, 14:00 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN)
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube CNN) /

Realitasttu.com - Sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan keluarga dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari pmjnews.com, Pada persidangan itu Putri Candrawathi sampaikan dukanya kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia. Izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap Ibu dan Ayah Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Putri, Selasa, 1 November 2022.

"Ibu dan bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa," tambahnya.

Baca Juga: Ayah Mendiang Brigadir J Hadir Sebagai Saksi Dalam Persidangan Terdakwa FS dan PC

Dengan suara bergetar, Putri melanjutkan dirinya dan suami sejatinya tidak menginginkan adanya kejadian yang telah menewaskan Brigadir J, yang tentunya membawa luka dalam keluarga.

"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucapnya

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Rabu, 2 November 2022

“Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari Yosua yang mengalami kehilangan seorang anak,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x