Realitasttu.com - Kasus polisi tembak polisi terus di proses. Kedua tersangka yakni Bripka IG dan Bripda IMS telah diamankan.
Keduanya diamankan atas kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang menjadi korban penembakan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor, Korban Meninggal Dunia
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023 dikutip dari PMJ News.
Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ungkapnya.
Baca Juga: Pada Saat Diet, Sebaiknya Konsumsi 4 Jenis Makanan Dibawah Ini