Kasus Penembakan Terhadap 3 Orang Anak Muda Peboko, Kapolres TTU Pastikan Akan Usut Tuntas

- 6 Oktober 2023, 15:14 WIB
Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. (Foto : Agus Realitasttu.com)
Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Kasus penembakan terhadap 3 orang anak muda Peboko, Kelurahan Kefa Utara menggunakan senapan angin pada saat perjalanan pulang ketika selesai mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada tanggal 22 September lalu, di Fatuteke, wilayah Kelurahan Kefa Selatan, sementara diusut pihak Kepolisian.

Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dijumpai awak media, Jumat, 6 Oktober 2023 pada saat melaksanakan Jumat Curhat di Peboko, Kelurahan Kefa Utara, mengatakan bahwa, Selaku Kapolres TTU, ia akan mengusut kasus ini hingga tuntas permasalahan.

"Saya pastikan selaku Kapolres Timor Tengah Utara akan melaksanakan dan mengusut kasus ini sampai tuntas dan selesai permasalahan, jadi berikan kami waktu karena ini memang butuh waktu untuk menindaklanjutinya dengan hati-hati karena inikan kasus yang terjadi di malam hari, jadi nanti informasi-informasi yang ada itu sangat membantu pihak kepolisian untuk membuat terang suatu perkara ini karena memang pada saat kejadian inikan dalam keadaan gelap ya, tapi ada memang foto yang beredar ataupun video dan tentu itu sudah dikantongi pihak Kepolisian untuk melengkapi sebagai alat bukti," ujarnya.

AKBP Mukhson juga menambahkan bahwa, semuanya inikan bersaudara jadi dirinya berharap kepada masyarakat semuanya untuk bisa memilah mana yang pidana murni dan mana yang kasusnya harus segera diproses hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Bisnis Brand Lokal dan UMKM, Shopee Jadi Solusi Perluas Jangkauan Pasar

"Jadi kita pastikan kita ini adalah bersaudara, jadi harapan saya kepada masyarakat semuanya, kita harus bisa memilah mana yang pidana murni dan mana yang sifatnya kasus-kasus yang harus segera diproses hukum dan saya pastikan ini berproses kalaupun ada penangguhan itu adalah dalam rangka kita memberikan ruang untuk kedua belah pihak bisa Restorative Justice (RJ) ataupun rekonsiliasi karena bagaimanapun kita memiliki latar belakang bahwa kita semua inikan bersaudara," ungkap Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x