Sorotan wartawan terhadap praktek perjudian yang kian marak ini karena perjudian sangat dilarang di Indonesia berdasarkan pasal 303 KUHP.
Perjudian yang terjadi di wilayah perbatasan negara yang kian bebas dimainkan para penjudi ini pun sangat meresahkan hingga sejumlah tokoh agama di wilayah ini pun ikut angkat bicara untuk perjudian dapat dihentikan.
Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Hingga S1 Merapat
Namun kenyataan yang terjadi justru bukan praktek perjudian dihentikan tetapi malah ancaman terhadap wartawan yang terus dilakukan. Akun-akun Facebook palsu yang memposting narasi ancaman terhadap wartawan diduga kuat adalah para bandar judi yang selama ini menjadikan perjudian sebagai mata pencarian karena mudah mendapatkan keuntungan.***