Prima Tefa (Istri Korban), menerangkan bahwa, suaminya selama ini bekerja di PT. Faromas Mayora selaku sales supervisor di Kabupaten Belu, pada tiga bulan yang lalu dan biasanya kembali ke rumah setiap hari Sabtu, dan Kamis, 25 Januari 2024 lalu, korban mengatakan bahwa dirinya akan ke Kupang besok karena ada urusan kantor.
Baca Juga: J&T Cargo Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan
Waktu di Kupang korban sering berkomunikasi dengan saksi Prima lewat handphone, dan terakhir berkomunikasi dengan korban pada Selasa, 30 Januari 2024 sampai korban didapati sudah tak bernyawa.***