Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Secara Damai

- 28 Februari 2024, 06:09 WIB
Berlangsungnya Perdamaian di Lopo Sonaf Bikomi (Foto : Agus Realitasttu.com)
Berlangsungnya Perdamaian di Lopo Sonaf Bikomi (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Pada Selasa, 27 Februari 2024, sekira pukul 15.30 Wita hingga pukul 17.00 Wita, bertempat di Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) di Lopo Sonaf Bikomi, yang beralamat di Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kejari TTU berhasil menyelesaikan proses perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, atasnama tersangka Kornelis Tade alias Konis.

Berdasarkan press release yang diterima media ini, Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila bersama dengan Hendrikus Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Kornelis Yohanes Tade Alias Konis beserta keluarga, korban yakni Okto Malaipada alias Rasta beserta keluarga, Penyidik Polres Timor Tengah Utara, tokoh Agama Pendeta Marselina Misa Tanaem. S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.

Baca Juga: VAIA Berkembang Lewat Shopee, Sepatu Nyaman dan Indahnya Ada di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale

Didalam proses perdamaian dengan mekanisme Restoratif Justice dan hukum adat, ditandai dengan :

1. Pembayaran Denda berupa 1 Ekor babi.

2. 1 buah uang perak.

3. 1 lembar selimut.

4. uang tunai Rp.5.000.000 sebagai proses perdamaian secara hukum adat Masyarakat Adat Bikomi.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil yang ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka, korban, dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru bicara perdamaian hukum adat, usif (Raja Bikomi), tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x